LOGO WEB PALU TRANSPARAN

SELAMAT DATANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Palu.
SELAMAT DATANG

SIPACAR KELILING

Layanan Delivery Akta Cerai dan Sisa Panjar bagi Masyarakat yang tidak berkesempatan untuk mengambil akta cerai dan sisa panjar, Sipacar Keliling solusinya !
SIPACAR KELILING

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

Profil Pengadilan Agama Palu

Profil Singkat Pengadilan Agama Palu
Profil Pengadilan Agama Palu

Stop Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Stop Gratifikasi
JadwalSidang Informasi Perkara direktori putusan gugatan mandiri
PROSEDUR BERPERKARA INFORMASI PERKARA DIREKTORI PUTUSAN GUGATAN MANDIRI
ghaib akta_cerai biaya perkara pengaudan
PANGGILAN GHAIB VALIDASI AKTA CERAI BIAYA PERKARA PENGADUAN

 

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palu Kelas I.A


PERSYARATAN GUGATAN DAN PERMOHONAN

 

  • Gugatan_1
  • Gugatan_2
  • Permohonan_1
  • Permohonan_2
  • Prodeo_1
  • Prodeo_2

 


BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6

 


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

papalu hpa


LAYANAN INFORMASI BERPERKARA SECARA PRODEO

prodeo


STATISTIK PERKARA

 


JADWAL SIDANG

 


DAFTAR PANGGILAN PERKARA GHAIB

 


 

DAFTAR PERKARA YANG SISA PANJAR BELUM DIKEMBALIKAN 


INFORMASI PENERBITAN AKTA CERAI PA PALU


ICCE PAPALU2023

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

posbakum01 posbakum02 posbakum03

      

1445h

Heriyah

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Palu bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

banner zi

area1 area1 area1
area1 area1 area1

duka suami rahidah

logo

FUNGSI DAN TUGAS POKOK

PENGADILAN AGAMA PALU KLAS 1.A


TUGAS POKOK

Tugas Pokok Pengadilan Agama Palu Klas I.A. sebagaimana tugas Peradilan Agama pada umumnya, yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a) Perkawinan
b) Waris
c) Wasiat
d) Hibah
e) Waqaf
f) Zakat
g) Infak
h) Sedekah
i) Ekonomi Syari’ah.


Dalam penjelasan Undang-Undang ini pada alinea II disebutkan para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan dinyatakan dihapus dengan demikian tidak ada lagi pilihan hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum bagi masyarakat muslim untuk memilih antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Jadi seluruh permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang-orang Islam Indonesia dalam kaitan dengan kewenangan tersebut diselesaikan di Pengadilan Agama.  Selanjutnya dalam kewenangan lain yang didasarkan pada Pasal 52 Undang-undang tersebut bahwa Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, nasehat, tentang Hukum Islam kepada Instansi di daerah hukumnya apabila diminta, dan pada pasal 52 A disebutkan bahwa Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan tahun hijriyah. Selain melaksanakan tugas pokok tersebut Pengadilan Agama Palu Klas I.A. juga melaksanakan tugas-tugas penunjang lainnya yaitu menyelenggarakan administrasi umum, yaitu administrasi kepegawaian yang meliputi organisasi dan tata laksana, administrasi keuangan yang meliputi perencanaan, penggunaan dan pelaporan, serta bidang perlengkapan umum;


FUNGSI

Berdasarkan tugas pokok dan tugas penunjang tersebut, Pengadilan Agama Palu Klas I.A. melaksanakan beberapa fungsi yang meliputi:

  1.  Fungsi Peradilan, dalam hal ini Pengadilan Agama Palu Klas I.A. merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan wilayah hukum (kompetensi relatifnya):
  2.  Fungsi Administrasi, dalam hal ini Pengadilan Agama Palu Klas I.A. sebagai pelaksana administrasi dalam rumah tangganya dan bertanggungjawab melaksanakan tertib    administrasi    baik    menyangkut    administrasi    perkara    maupun administrasi umum;
  3.  Fungsi Nasehat Dan Pembinaan, dalam hal ini Pengadilan Agama berfungsi dan berwenang memberi nasehat dan pertimbangan mengenai hukum Islam di instansi pemerintah di daerah hukumnya bila diminta, dan memberikan isbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan tahun hijriyah;
  4.  Fungsi Pengawasan, dalam hal ini Pengadilan Agama Palu Klas I.A. berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tingkah laku aparaturnya;
 

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi